Fikih Ibadah Puasa Dan Masalah Kontemporer Seputar Puasa

بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam syariat islam, setiap ibadah masing-masing memiliki macam hukum tersendiri yang berbeda dengan hukum ibadah lainnya. Terlebih dalam tata caranya ibadah satu dengan ibadah lainnya.
Maka pada kesempatan kali ini, kami memaparkan artikel yang sangat berkaitan dengan bulan Suci Ramadhan. Tidak lain yaitu puasa. Kita akan mengetahui, apakah definisi puasa, pembatal-pembatalnya, dan siapa saja yang boleh tidak berpuasa
Pengertian Puasa
Secara bahasa, puasa berasal dari kata (الإمساك) yang berarti menahan. Adapun menurut syariat, puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbitnya fajar shadiq (adzan shubuh) hingga terbenamnya matahari (adzan maghrib).
Pembatal-Pembatal Puasa
Karena puasa merupakan menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, maka selanjutnya yang harus kita ketahui adalah apa saja yang dapat membatalkan puasa. Perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa ada 9, yaitu:
1. Memasukkan Sesuatu Ke Dalam Salah Satu Dari 5 Lubang
a. Mulut. Memasukkan sesuatu ke dalam mulut adaempat hukumnya:
• Membatalkan: Jika sesuatu masuk ke dalam mulutdan ditelan dengan sengaja, dalam keadaan iasadar bahwa sedang puasa.
Adapun masalah ludah, maka tidak mengapa menelannya dengan sengaja dengan syarat, ludahkita sendiri, ludah tersebut tidak bercampurdengan sesuatu yang lain, serta ludah tersebut tidak keluar dari mulut.
• Makruh: Memasukkan sesuatu ke dalam mulut tanpa ditelan, hanya untuk main-main saja. Jika air yang berada di mulut tersebut tertelan secara tidak sengaja, maka puasanya tetap batal.
• Mubah: Ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Tidak harus seorang juru masak, tetapi siapapun yang bertanggung jawab dengan suatu masakan. Dengan catatan bahwa tidak boleh ditelan, karena untuk mencicipi masakan cukup dirasakan dengan lidah.
• Sunnah: Berkumur-kumur ketika berwudhu. Air tersebut tidak boleh ditelan. Jika tidak sengaja tertelan, maka puasanya tidak batal dengan catatan ia tidak berkumur-kumur secara berlebihan.
b. Hidung
• Batasan memasukkan sesuatu ke dalam hidung adalah Ketika kita memasukkan air ke dalamnya, maka hidung terasa tersengak. Yaitu hidung bagian atas dekat dengan mata.
c. Telinga
• Batasan memasukkan sesuatu ke dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita. Sehingga jika kita membersihkan telinga dengan menggunakan cotton bud, maka puasa kita berpeluang batal.
d. Jalan Depan (Qubul).
• Memasukkan sesuatu ke dalam qubul itumembatalkan puasa, meski tujuannya untukpengobatan, dan juga harus berhati-hati Ketikasedang mencuci kemaluan setelah buang hajat.
e. Jalan Belakang (Dubur).
• Begitu pula jika memasukkan sesuatu ke dalam dubur, maka puasa menjadi batal.
2. Muntah Dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja itu membatalkan puasa. Adapun muntah secara tidak sengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Dengan syarat tidak menelan ludah bekas muntah yang ada di mulut. Bekas muntah yang ada di mulut tersebut dapat dihilangkan dengan cara berkumur-kumur dengan air yang suci.
3. Bersenggama
Bersenggama pada siang hari di bulan Ramadhan merupakan dosa besar. Jika hal ini dilakukan, maka puasanya batal serata ada denda atau kaffarat yang harus dibayar, yaitu:
a. Membebaskan budak.
b. Puasa dua bulan berturut-turut.
c. Memberi makan 60 orang miskin.
Untuk membayar kaffarat tersebut hanya dapat melakukan salah satunya, jika tidak bisa yang (a) maka yang (b), jika yang (b) pun tidak bisa maka dapat melakukan yang (c)
4. Keluarnya Air Mani Dengan Sengaja
Adapun jika keluarnya mani tidak disengaja, sepertimimpi basah, maka hal tersebut tidak membatalkanpuasa.
5. Hilang Akal
a. Gila: baik itu gila yang disengaja ataupun yang tidak disengaja, maka puasanya tetap batal.
b. Mabuk atau Pingsan: Jika disengaja, maka puasanya batal meski hanya sebentar. Adapun jika pingsan dan mabuknya tidak disengaja maka akan membatalkan puasa jika terjadi seharian penuh. Tapi jika ia sempat sadar di siang harinya, maka puasanya tetap sah.
c. Tidur: Tidak membatalkan.
6. Haid
Jika seorang Perempuan mengalami haid, meski adzan tinggal semenit, maka puasanya batal.
7. Melahirkan
Melahirkan itu membatalkan puasa, baik itu mengeluarkan bakal bayi (Aborsi) ataupun mengeluarkan bayi.
8. Nifas
Nifas merupakan darah yang keluar setelah melahirkan.
9. Murtad
Keluar dari Islam atau yang biasa dikenal dengan istilah murtad tentu saja membatalkan puasa. Karena amalan seseorang tidak akan diterima kecuali dengan beragama islam.
Orang-Orang Yang Boleh Untuk Tidak Berpuasa
1. Anak kecil yang belum baligh
Ada 3 tanda seseorang sudah baligh, yaitu
a. Keluarnya mani pada usia 9 tahun hijjriah
b. Keluar darah haid pada usia 9 tahun hijriah
c. Jika keduanya tidak keluar, maka Ketika ia genap berumur 15 tahun, maka ia baligh
2. Gila
Gila dibagi menjad 2, gila yang disengaja dan yang tidak disengaja.
3. Sakit
Sakit juga dibagi menjadi 2, yaitu sakit yang memiliki harapan sembuh dan sakit yang tidak memiliki harapan sembuh.
4. Orang tua (lansia)
Orang tua yang lanjut usia juga boleh untuk tidak berpuasa.
5. Bepergian (musafir)
Jarak seseorang dikatakan safar adalah sejauh 84 km
6. Hamil
Orang yang hamil dikategorikan menjadi 3, yaitu yang khawatir akan kondisi dirinya, yang khawatir akan kondisi dirinya dan bayinya, dan yang khawatir akan kondisi bayinya saja.
7. Menyusui
Orang yang menyusui juga dikategorikan seperti orang perempuan yang hamil.
8. Haid
9. Nifas
Demikianlah masalah-masalah yang ada kaitannya seputar puasa. Semoga apa yang telah kita pelajari bisa bermanfaat bagi kita semua, khususnya pada ibadah puasa kita semua. Menjadikan ibada puasa kita lebih bernilai di sisi Allah Ta’ala.
Aamiin yaa rabbal ‘aalamiin.